Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon Digugat ke PN Jakarta Pusat, Ini Kasusnya

Indra Jaya merasa dirugikan baik secara materil dan imateril atas terbitnya Surat DPP IKM Nomor : 042/um-DPP IKM/JKT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 Perihal Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.
Waketum Partai Gerindra Fadli Zon (tengah) berjalan usai mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Jakarta. Kamis (9/8). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan singkat./ANTARA-Muhammad Adimaja
Waketum Partai Gerindra Fadli Zon (tengah) berjalan usai mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Jakarta. Kamis (9/8). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan singkat./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Fadli Zon dan Sekjen IKM Nefri Hendri digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan dengan Nomor 60/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu dilayangkan oleh Indra Jaya, yang merupakan pimpinan DPD IKM Kota Tangerang, pada Jumat (29/1/2021).

Adapun isi petitum gugatan tersebut antara lain, pihak Indra Jaya merasa dirugikan baik secara materil dan imateril atas terbitnya Surat DPP IKM Nomor : 042/um-DPP IKM/JKT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 Perihal Surat Pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang.

"Surat itu tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau)," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari sistem informasi penelusiran perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (29/1/2021).

Karena merasa dirugikan, Indra Jaya kemudian meminta kepada Fadli Zon dan Nefri Hendri. Namun karena tidak ada titik temu, gugatan ke PN Jakpus jadi jalan terakhir bagi Indra Jaya.

"Berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut," tukasnya.

Adapun gugatan tersebut dipicu oleh keluarnya Surat DPP IKM Nomor: 042/um-DPP IKM/JKT/XII/2020 tertanggal 29 Desember 2020 yang mencabut pengurusan DPD IKM Kota Tangerang pimpinan Indra Jaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper