Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia yang kini menyentuh lebih dari satu juta orang membuat isu karantina wilayah terbatas di tingkat RT dan RW kembali menyeruak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun angkat bicara.
Menurutnya, kebijakan karantina wilayah terbatas setingkat RT dan RW bukanlah kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, tetapi sayangnya masih banyak diabaikan.
“Itu kan merupakan perintah Presiden [Jokowi] sudah lama. Tapi, di lapangan tidak jalan,” ujarnya kepada awak media, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, hanya Kota Surabaya yang sempat secara disiplin menerapkannya yakni ketika kasus positif pertama kali bertambah sangat signifikan.
Walhasil, upaya 3T (tracking, testing, dan tracing) bisa berjalan lebih efektif sehingga penyebaran virus Covid-19 akhirnya bisa ditekan di sana.
Baca Juga
Lebih lanjut, Mantan Mendikbud juga menyampaikan bahwa kebijakan karantina wilayah terbatas setingkat RT/RW kembali digagas oleh Presiden Jokowi lantaran peningkatan kasus positif yang signifikan secara nasional.
Namun, dia menyebutkan kebijakan tersebut akan memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan sebelumnya.
“RT dan RW dan komunitas diperankan mulai sebagai informan bagi petugas epidemologi, dan membantu proses karantina hingga pelaksanaan isolasi mandiri. Kalau di level terendah ini tidak bisa ditangani baru dirujuk ke pusat isolasi dan pusat perawatan ringan dengan pasien bergejala sedang dan berat langsung dirujuk ke Rumah Sakit,” jelas Menko.
Jadi, sambungnya, pemanfaatan hotel dan wisma untuk merawat suspek Covid-19 disiapkan sebagai rencana cadangan jika di level RT, RW, dan kelurahan sudah tidak mampu menanggulangi.
Namun, Menko tidak menampik bahwa untuk menggerakkan masyarakat akar rumput, RT, RW, dan komunitas ini perlu dukungan pembiayaan besar dari pemerintah.
Dia meyakini, semangat gotong royong sebagai intisari dari pengamalan Pancasila masih ada di dalam lubuk hati masyarakat Indonesia.