Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran mengandung SARA.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi LP/B/0052/I/Bareskrim Polri ter tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI, Medya Rischa Lubis mengemukakan alasan dirinya melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 itu diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
"Alhamdulilah laporan kami telah diterima oleh Polisi tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya," tuturnya, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim barang bukti berupa screenshot postingan Twitter Abu Janda, meskipun postingan itu telah dihapus oleh Abu Janda.
"Tidak masalah sudah dihapus, kami sudah screenshot itu. Penghapusannya juga bisa jadi bukti bahwa dia (Abu Janda) ketakutan," katanya.
Baca Juga
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).
Sebelumnya, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat Sius Dowansiba juga melaporkan pemilik akun media sosial atas nama Ambroncius Nababan-anggota Partai Hanura yang mencibir Natalius Pigai dengan ucapan gorila dan kadrun gurun di media sosial.
Ucapan tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi dengan nomor laporan LP/17/I/2021/Papua Barat ter tanggal 25 Januari Pukul 13.46 WIT atas dugaan tindak pidana rasisme dengan terlapor pemilik akun media sosial Ambroncius Nababan.