Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Adat Papua Minta Pelaku Rasisme Dihukum Berat

Hukuman berat perlu dijatuhkan supaya menjadi efek jera bagi pelaku sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (tengah bawah), Hafid Abbas (kanan) dan Ansori Sinungan (tengah atas) didampingi Sekretaris Menko polhukam Yayat Sudrajat (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (tengah bawah), Hafid Abbas (kanan) dan Ansori Sinungan (tengah atas) didampingi Sekretaris Menko polhukam Yayat Sudrajat (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Adat Papua meminta pelaku kasus rasisme, Ambroncius Nababan, dihukum berat.

Hukuman berat perlu dijatuhkan supaya menjadi efek jera bagi pelaku sehingga kejadian tersebut tidak terulang lagi di masa mendatang.

Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobay di Jayapura mengatakan pihaknya mengharapkan oknum warga yang terlibat tindakan rasis jangan hanya dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, menurutnya, pelaku juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami berharap dengan hukuman yang berat akan memberikan efek jera dan tidak ada lagi warga yang mengeluarkan postingan di media sosial berbau rasis," katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/1/2021).

Pihaknya berharap pihak kepolisian memberikan tindakan hukum yang tegas dan terukur bagi oknum masyarakat yang terlibat kasus rasisme.

"Kejadian ini sudah terjadi berulang kali tidak hanya bagi Natalius Pigai, namun belum adanya upaya penegakan hukum yang adil," ujarnya.

Natalius Pigai adalah putra Papua yang menjadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia periode 2012 - 2017. 

Dia adalah sarjana Ilmu Pemerintahan lulusan sari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" (STPMD "APMD") Yogyakarta pada 1999 dan dikenal sebagai aktivis mahasiswa era tahun 1995-1999 pada masa perjuangan Reformasi

Jhon Gobay menjelaskan untuk itu Dewan Adat Papua juga meminta masyarakat di 28 kabupaten dan satu kota tidak terprovokasi dengan dugaan berbau rasisme yang menimpa Natalius Pigai.

"Karena pihak kepolisian telah memproses hukum oknum warga yang terlibat dalam perbuatan tersebut," katanya.

Dia menambahkan Dewan Adat Papua mewakili pihak keluarga Natalius Pigai ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua pada Selasa (26/1/2021), tujuannya untuk memberikan rasa keadilan bagi Natalius Pigai dan masyarakat Papua.

Sebelumnya, muncul unggahan akun media sosial bernama Ambroncius Nababan, yang diduga melakukan tindakan bernada rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Ambroncius diduga mengeluarkan unggahan yang berbau rasisme atas Natalius Pigai di akun media sosialnya pada 12 Januari 2020, hal itu menanggapi sikap Natalius Pigai yang meminta negara menghargai hak warga yang tidak ingin menerima vaksin COVID-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper