Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan perencanaan dan pengadaan paket bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek.
Hal itu didalami dari saksi Restu Hapsari selaku Staf Ahli Kementerian Sosial. Dia diperiksa terkait kasus suap pengadaan Bansos Covid-19 yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).
KPK juga menelisik perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari PT Pertani untuk didistribusikan di Jabodetabek dari Lalan Sukmaya selaku Direkur Operasional PT Pertani.
"Dikonfirmasi terkait perolehan jumlah paket bansos yang di suplay dari produk PT Pertani untuk distribusikan dalam paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kaya Ali.
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah juga mencecar Rangga Derana Niode, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude terkait dengan paket pekerjaan yang diperoleh perusahaan sebagai salah satu dari penyedia produk paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.
Tim penyidik pun menggali keterangan dari Achmad Gamaludin Moeksin Als. Agam Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya terkait perusahaan saksi yang mendapatkan pekerjaan sebagai salah satu dari penyuplai produk untuk paket bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.
Sementara itu, dari Kabag Sekretariat Komisi VIII KPK Sigit Bawono Prasetyo, KPK mengkonfirmasi soal tugas pokok dan fungsi Komisi VIII selaku mitra kerja Kemensos RI.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.