Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal aliran dana dari tersangka kasus suap bantuan sosial Covid-19 Ardian IM ke Direktur Jenderal Linjamsos Kementerian Sosial Pepen Nazarudin.
Hal tersebut dikonfirmasi tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa saksi bernama Nuzulia Hamzah Nasution.
"Nuzulia Hamzah Nasution dikonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka AIM kepada Pepen Nazarudin dan pihak-pihak lain di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/01/2021).
Selain itu, KPK mengkonfirmasi terkait proses pengusulan anggaran dan teknis pengadaan Bansos diwilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI. Hal ini dikonfirmasi dari saksi Victorius Saut, seorang Pegawai Negeri Sipil.
KPK juga memeriksa Lucky Falian selaku pihak swasta dari PT Agri Tekh. Dirinya didalami terkait pengentahuannya ihwal barang bukti di kasus ini.
"Yang bersangkutan masih terus di dalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang telah disita diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Baca Juga
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.