Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Adi Wahyono.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk JPB dan AW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Pertama, KPK memanggil Victorius Saut HS yang berstatus PNS untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Adi Wahyono. Kedua, ada Nuzulia Hamzah Nasution sebagai saksi untuk tersangka Juliari Batubara.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca Juga
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.