Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset milik PT Asabri terkait perkara tindak pidana korupsi di perusahaan itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan alasan penyidik melakukan penyitaan aset milik PT Asabri yaitu untuk pengembalian kerugian negara yang timbul akibat korupsi di perusahaan tersebut.
"Iya, ada beberapa aset yang disita dan diblokir ya terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (24/1/2021).
Kendati demikian, Febrie tidak memerinci aset apa saja yang telah disita tim penyidik Kejagung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut.
"Belum bisa diumumkan dulu, nantilah, karena nanti penyidik terganggu kan," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyampaikan aset yang disita tim penyidik Kejagung dari PT Asabri yaitu sejumlah dokumen dan data yang dinilai terkait kasus korupsi PT Asabri.
Baca Juga
"Sebagian dokumen sudah disita," ujar Ali.