Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi nama calon tersangka tindak pidana korupsi PT Asabri. Jumlahnya lebih dari dua orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri dan mencari alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka kasus tersebut.
Menurut Febrie, sejauh ini tim penyidik Kejagung sudah mendapatkan titik terang terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus PT Asabri. Namun, dia merahasiakan unsur calon tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Baca Juga
"Saya pastikan (tersangkanya) lebih dari dua," tutur Febrie, Jumat (22/1/2021).
Febrie hanya memberikan petunjuk bahwa dari beberapa calon tersangka, dua di antaranya itu sempat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Nantilah, kita ikuti perkembangannya seperti apa," katanya.
Hingga Kamis (21/1/2021), jaksa penyidik telah memeriksa 10 saksi dalam kasus ini.
Sepuluh saksi yang diperiksa tersebut adalah inisial TY selaku Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode Januari 2012 - Maret 2017, IS selaku Staf Investasi Asabri periode 2010 - Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham Asabri periode April 2017 - Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas Asabri periode Oktober 2017 hingga sekarang.
Kemudian, IK selaku Plt. Kadiv Investasi Asabri periode Februari 2017 - Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi Asabri periode Juni 2017 - Juli 2018. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 - 2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 - Januari 2017.
Selain itu, adapula BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 - Mei 2015, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan dan ARD selaku mantan Direktur Utama Asabri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode tahun 2012 - 2019.
Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.
Dalam kasus ini, diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri.
Investasi itu berupa dalam pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi serta investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.