Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Bansos

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto./Antara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengembangkan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan itu.

"Kalau memang sebagai informasi yang bagus ya kita padukan, kita cari karena memang di program bansos itu banyak sekali bukan hanya difabel, PKH (Program Keluarga Harapan), dan lain-lain," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

KPK, kata dia, tidak akan berhenti pada tersangka Juliari dan kawan-kawan saja sehingga lembaganya juga akan mencari bukti-bukti lain untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Apakah nanti ketercukupan informasi mengarah kepada pengurangan kualitas dan lain-lain, tentu kita mencari alat pendukung yang lain. Ini pun masih banyak dikembangkan yang lain-lain kan rekan-rekan juga tahu kita tidak berhenti di situ," kata Karyoto.

Kendati demikian, saat ini KPK fokus terlebih dahulu untuk merampungkan penyidikan tersangka Juliari dan kawan-kawan.

"Tim intinya sendiri sedang mengerjakan suapnya, itu berpacu dengan waktu yang maksimal sekian bulan ditambahkan dengan beberapa informasi yang sayang kalau tidak digali karena jumlah bansos sendiri bukan hanya di kisaran yang kemarin diterima suap, masih banyak yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper