Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta Kasus Ujaran Rasisme Ambroncius terhadap Natalius Pigai

Ambroncius Nababan mengakui dirinya mengunggah gambar yang menyandingkan foto Pigai dengan gorila.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (tengah bawah), Hafid Abbas (kanan) dan Ansori Sinungan (tengah atas) didampingi Sekretaris Menko polhukam Yayat Sudrajat (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (tengah bawah), Hafid Abbas (kanan) dan Ansori Sinungan (tengah atas) didampingi Sekretaris Menko polhukam Yayat Sudrajat (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan, sebagai tersangka ujaran rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Berikut sejumlah fakta seputar kasus ini:

1. Bermula dari Kritik Pigai Terhadap Vaksinasi Covid-19

Unggahan Ambroncius bermula dari sikap Natalius terhadap vaksinasi Covid-19.

Pigai, dalam wawancara dengan Karni Ilyas pada 18 Januari 2021, membicarakan vaksinasi dari sudut pandang hak asasi manusia.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan pemerintah tak bisa memaksa warga untuk vaksinasi.

Selain itu, dia mengatakan warga juga bebas memilih merek vaksin yang ingin dipakai. Pigai menolak menggunakan vaksin yang dipakai pemerintah yaitu Sinovac.

2. Facebook Ambroncius

Ambroncius kemudian merespons pernyataan Pigai lewa unggahan di akun Facebooknya. Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, diduga Ambroncius mengunggah foto Pigai dan menyandingkannya dengan gambar gorila.

Di unggahan lainnya, dia mengomentari pemberitaan yang berisi pernyataan Natalius bahwa rakyat berhak menolak vaksinasi Covid-19. Unggahan inilah yang kemudian dianggap ujaran rasisme.

3. Jadi Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Pigai.

"Ya betul," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Selasa, 26 Januari 2021.

Penetapan status tersangka terhadap Ambroncius dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan pada 25 Januari 2021.

4. Pembelaan Ambroncius

Ambroncius Nababan mengakui dirinya mengunggah gambar yang menyandingkan foto Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.

Namun dia mengklaim tak bermaksud rasis lewat unggahan itu.

"Sekarang sudah mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis, sebenarnya enggak ada, saya bukan rasis," kata dia.

Menurut Ambroncius, ia tak mungkin bersikap rasis terhadap orang Papua. Alasannya, ia pun maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Papua pada Pemilu 2019.

Ambroncius juga mengklaim gambar yang diunggahnya itu didapat dari orang lain. Dia mempertanyakan mengapa orang lain yang mengunggah gambar serupa sebelumnya tak dipersoalkan.

 "Tapi kenapa saya yang copas orang punya saya dibilang rasis," ucapnya.

Ambroncius pun menjelaskan alasannya hingga mengunggah status yang kini ramai dipersoalkan itu.

Dia jengah dengan Natalius Pigai yang menyerang program vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.

Menurut Ambroncius, vaksinasi sangat diperlukan masyarakat Indonesia di tengah pandemi ini. Presiden Joko Widodo disebutnya sudah menunjukkan etiket baik dengan menjadi orang pertama yang divaksin.

Masyarakat Batak di Provinsi Papua mendorong kasus rasisme atau ujaran kebencian yang dilontarkan Ambroncius Nababan terhadap aktivis Bumi Cenderawasih Natalis Pigai di media sosial segera ditangani pihak kepolisian.

5. Masyarakat Batak Mengecam

Ketua Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Papua Kenan Sipayung dalam siaran persnya di Jayapura, Selasa (26/1/2021), mengatakan tindakan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan dikecam oleh pihaknya.

"Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Papua meminta kepada pihak kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas serta memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut Kenan, pernyataan Ambroncius Nababan adalah pernyataan pribadi, sehingga tidak mewakili masyarakat Batak di Tanah Papua.

“Perbuatan saudara Ambroncius Nababan telah merusak citra masyarakat Batak di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, apalagi pernyataannya bisa membuat salah paham antara suku Batak dan suku-suku lain yang ada di Tanah Papua,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper