Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buron 3 Bulan, Polisi Tembak Tersangka Pembegal Perwira Marinir di Cinere

NK diduga masih melakukan aksi pembegalan selama masuk DPO bersama dengan kelompok pendatang lainnya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menanyakan motif NK (31) pelaku pembegal perwira marinir yang buron 3 bulan dan sudah 11 kali melakukan pembegalan terhadap pesepeda, Selasa (26/1/2021). /Antararn
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menanyakan motif NK (31) pelaku pembegal perwira marinir yang buron 3 bulan dan sudah 11 kali melakukan pembegalan terhadap pesepeda, Selasa (26/1/2021). /Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, masih akan mengejar jaringan lainnya yang terhubung dengan NK (31) pelaku pembegalan perwira Marinir yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 bulan lamanya.

"Jaringan yang kemarin itu sudah kami tangkap, tapi masih ada jaringan lain. Saat DPO, dia melakukan kerja sama dengan kelompok lain. Ini masih kita kejar," ujar Burhanuddin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).

Burhanuddin mengatakan, NK bukanlah warga Provinsi DKI Jakarta,  melainkan warga pendatang dari Lahat, Sumatra Selatan.

NK diduga masih melakukan aksi pembegalan selama masuk DPO bersama dengan kelompok pendatang lainnya yang berasal dari Sumatra Selatan.

"Masih kita kejar," kata Burhanuddin.

NK diamankan Resmob Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (24/1/2021) di kos-kosan kawasan Cinere, Jakarta Selatan setelah buron selama 3 bulan lamanya.

Dua buah timah panas menghiasi kedua paha NK karena mencoba melakukan perlawanan pada saat polisi menangkap pria berusia 31 itu.

Kepada polisi, dia mengaku sudah 11 kali melakukan pembegalan terhadap pesepeda di banyak lokasi mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, hingga ke Tangerang Selatan.

Pria residivis itu pun harus kembali merasakan kurungan di bui atas perbuatannya menjambret para pesepeda dengan jeratan pasal 363 KUHP juncto 53 ancaman kurungan selama 7 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper