Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Gerindra Usul Jaksa Agung Gunakan Restorative Justice

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus kerumunan.
Habiburokhman/Istimewa
Habiburokhman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengusulkan pada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar kasus kerumunan yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Saya berharap juga dilakukan dengan restorative justice kasus kerumunan HRS," kata Habiburokhman dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, Selas (26/1/2021).

Dia menilai, tidak pas jika persoalan kerumunan ditumpukan pada satu orang. Apalagi, kata Habiburokhman, Rizieq Shihab sudah meminta maaf dan membayar denda,

"Saya pikir dengan tidak mengintervensi proses hukum dan menghormati aparat penegak hukum, ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," katanya.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus kerumunan. Pertama, kasus kerumunan di Petamburan. Pentolan FPI itu diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Penetapan tersangka lainnya terhadap Rizieq terjadi pada kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka Rizieq diumumkan Bareskrim Mabes Polri pada Desember 2020.

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan. Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut polisi, kehadiran Rizieq Shihab untuk melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor disambut ribuan pendukung. Gelaran itu terjadi pada Jumat 13 November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper