Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilgub Kalsel 2020: Denny Indrayana Bersikukuh Sampaikan Permohonan Secara Langsung

Denny tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan, karena terlibat langsung membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.
Denny Indrayana./Antararnrn
Denny Indrayana./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia," ujar Denny Indrayana secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Awalnya, dia menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan, karena terlibat langsung membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, menurut dia, dalam undangan siding, serta peraturan Mahkamah Konstitusi tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan, sehingga ia mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu, serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor dan Muhidin.

Namun, Denny Indrayana masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung di antaranya, karena sebagai pemohon sangat memahami permohonan, dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.

Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok-pokok permohonan.

"Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.

Apabila Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.

Adapun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan dan menyerahkan sebanyak 216 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper