Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebabkan Banjir, Polri Panggil Semua Pengusaha Tambang Kalsel

Para pengusaha tambang akan diperiksa terkait dugaan eksploitasi alam yang kemudian ditengarai sebagai penyebab terjadinya bencana ekologis di Kalsel dan sekitarnya.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA --Bareskrim Polri akan memanggil semua petinggi perusahaan tambang yang ada di wilayah Kalimantan Selatan.

Mereka akan diperiksa terkait dugaan eksploitasi alam yang ditengarai sebagai penyebab terjadinya bencana ekologis di wilayah Kalsel dan sekitarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan  terus mendalami dugaan tersebut,ada sejumlah nama petinggi perusahaan tambang yang diduga memiliki andil dalam proses krisis ekologis di provinsi tersebut.

"Nanti akan kami periksa petinggi perusahaan tambang di sana (Kalimantan Selatan)," tuturnya, Senin (25/1/2021).

Sejauh ini, kata Rusdi, tim penyidik baru temukan bukti adanya curah hujan yang tinggi di wilayah itu sehingga menyebabkan banjir. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana dalam peristiwa banjir tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti hal ini," katanya.

Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan menyebut banjir Kalsel terjadi karena banyaknya alih fungsi lahan menjadi pertambangan batu bara dan kelapa sawit yang menyebabkan hilangnya kestabilan alam di Kalimantan Selatan.

Untuk itu, kunci penanganan bencana ini adalah mencabut izin pertambangan di Kalimantan Selatan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bahkan menyebut, jika Presiden Jokowi tidak menginstruksikan pencabutan izin pertambangan maka melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 71 dan 79 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah wajib mengawasi dan mengevaluasi kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana.

"Ya, memang ada isu Presiden melanggar UU 24/ 2007 karena di situ seolah-olah presiden tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana. Padahal, sudah dipikirkan dengan baik dengan Perpres 87/2020 ini," ujarnya.

Lagi pula, menurut Moeldoko, pada zaman pemerintahan Presiden Jokowi, juga tidak banyak mengeluarkan izin baru alih fungsi lahan yang disebut sejumlah pihak penyebab banjir Kalsel.

"Ya zamannya Pak Jokowi itu, perlu kita lihat lebih dalam seberapa banyak izin-izin yang sudah diberikan dalam kepemimpinan beliau? Menurut saya bisa dikatakan sangat kecil," ujarnya.

"Intinya bahwa selama pemerintahan Presiden Jokowi tidak obral dengan izin-izin.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper