Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII dengan terlapor Habib Rizieq Shihab.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa PTPN VIII telah melaporkan Habib Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana menyerobot tanah milik PTPN VIII di daerah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Memang benar ada laporan itu ke Bareskrim Polri dan kami sudah menindaklanjuti laporan itu," tutur Rusdi, Senin (25/1/2021).
Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan analisa atas laporan itu dan belum ada pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyerobotan tanah milik PTPN VIII tersebut.
"Polri masih menganalisa dan memperjelas apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus itu," kata Rusdi.
Sebelumnya, PTPN VIII melaporkan 250 orang terkait sengketa tanah di Megamendung termasuk salah satunya Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab diduga menggunakan lahan milik PTPN VIII untuk Pesantren Alam Agrokultur.
Baca Juga
Pelaporan itu menambah deretan kasus Habib Rizieq Shihab di mana saat ini dia telah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan, Megamendung dan kebohongan di RS Ummi.
Ketiga kasus itu kini telah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).