Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode Tahun 2015-2016.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (25/1/2021).
Ketiga saksi itu adalah Staf Administrasi PT Wahyu Daya Mandiri Imam Suyuti, Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika Flora Pudji Lestari, dan Project Manager PT Wahyu Daya Mandiri Aries Budianto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
KPK juga sempat memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut pada Jumat (22/1/2021). Keduanya adalah wiraswasta Budi Santoso dan karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo.
Saksi Budi didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan perusahaan pendamping dari PT WDN yang dinyatakan sebagai pemenang tender proyek pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016.
"Saksi Hendra didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT Trisula Abadi sebagai perusahaan pendamping yang diundang PTPN XI untuk mengikuti penawaran harga pada proyek pengadaan dan pemasangan 'six roll mill' di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016," kata Ali.
Adapun, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI tersebut.
Hanya saja hingga saat ini, KPK belum menginformasikan lebih lanjut siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.