Syarat dan Kewajiban KPM BLT PKH 2021
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membidik beberapa kalangan di masyarakat untuk menjadi kelompok penerima manfaat (KPM) BLT PKH pada tahun ini. Berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai persyaratan daftar para KPM PKH 2021:
1. Ibu Hamil
• Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) minimal 4 (empat) kali selama kehamilan.
• Melahirkan di fasilitas kesehatan masyarakat.
• Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 (empat) kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan
• Pemeriksaan kesehatan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan pertama.
• ASI eksklusif 6 (enam) bulan pertama kelahiran.
• Imunisasi lengkap.
• Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.
• Mendapatkan suplemen vitamin A 1 (satu) kali pada usia 6-11 bulan.
• Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
3. Anak Usia Dini
Usia 1 s.d < 5 tahun
• Imunisasi tambahan.
• Penimbangan berat badan tiap bulan.
• Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.
• Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
• Pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun.
Usia 5 s.d < 6 tahun
• Penimbangan berat abdan minimal 2 kali setahun.
• Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali setahun.
• Pemantauan perkembangan minimal 2 kali setahun.
4. Siswa SD, SMP, SMA
• Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SP, SMA): terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85 persen hadir di kelas setiap bulan.
5. Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas
• Memastikan pemeriksaan kesehatan.
• Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia.
• Layanan Home Care (pengurus merawat, memnadikan, dan mengurusi KPM lanjut usia).
• Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal, seperti lari pagi, senam, sehat, dan lain sebagainya) minimal 1 tahun sekali.
6. Penyandang Disabilitas Berat
Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat, dan memeastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali.
• Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KM penyandang disabilitas berat).
• Layanan Home Care (pengurus memandikan, mengurusi, dan merawat KPM PKH).