Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Syarat Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Total Rp6 Juta

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) program kerluarga harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita masing-masing Rp3 juta sehingga totalnya Rp6 juta. Berikut syarat dan ketentuannya!
Presiden Joko Widodo menggendong balita saat mengunjungi Posyandu Kenanga II bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim di Desa Tangkil, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo menggendong balita saat mengunjungi Posyandu Kenanga II bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim di Desa Tangkil, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta. Dengan demikian, Masing-masing akan mendapat bantuan Rp3 juta.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020. Bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun peserta PKH.

Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun, bantuan akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

BLT ibu hamil dan balita nantinya disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Pemerintah membatasi bantuan dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Berikut rincian syarat untuk mendapatkan bantuan:
• Ibu hamil atau nifas dengan maksimal kehamilan ke-2 kehamilan di dalam keluarga PKH.
• Anak usia dini paling banyak dua (2) orang di dalam keluarga PKH.

Berikut cara mendapatkan BLT Ibu Hamil:
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila Anda layak mendapatkan bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan,
4. Anda bisa meneima artu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper