Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti angkat bicara terkait kebijakan pemerintah China yang mengizinkan penjaga pantai untuk menembak dan menenggelamkan kapal asing yang berada di teritori lautan milik negara tersebut.
Menurut Susi, Indonesia sudah melakukan kebijakan tersebut saat dia memimpin KKP beberapa tahun lalu saat pemerintahan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode pertama.
"Kita sudah dan bisa. Kalau mau," tulis Susi melalui akun Twitter resmi miliknya @susipudjiastuti seperti dikutip Bisnis, Senin (25/1/2021).
Kita sudah dan bisa. Kalau mau ?
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 24, 2021
Dalam tautan Twit yang diunggah oleh Susi, ada seorang warganet atau netizen yang memberikan respons. Netizen Twitter bernama Kresno (@krisnayanto) tersebut menuliskan Indonesia hanya menjadi penonton atas tingginya tensi antara China, Amerika, dan Taiwan yang terjadi di Laut China Selatan.
"Nonton doang kita. Sayang Indonesia dan gak punya kapal induk, punya yang berkesan adalah Mbah e kapal, yaitu tembo alias gethek buat nyebrang sungai," ucap @krisnayanto.
Nonton doang kita.
— Kresno (@krisnayanto) January 24, 2021
Sayang Indonesia dan gak punya kapal induk, punya yang berkesan adalah Mbah e kapal, yaitu tembo alias gethek buat nyebrang sungai.?
Susi pun langsung menjawab cuitan Kresno tersebut dalam twit terbaru. Menurut Susi, pulau-pulau yang dimiliki Indonesia justru lebih besar dari kapal induk.
Baca Juga
"Pulau2 kecil kita banyak yg lebih gede dari kapal induk. Dan tidak bisa ditenggelamkan," tulis @susipudjiastuti sambil menambahkan emoticon tertawa dan jempol.
https://twitter.com/susipudjiastuti/status/1353494040298156032
Pemerintah China memberikan penjaga pantai kewenangan baru yang besar guna menghadapi kapal-kapal asing di perairan negara itu. Hal ini termasuk kewenangan membuka tembakan terhadap kapal-kapal tersebut.
Melansir Perusahaan Penyiaran Jepang (Nippon Hoso Kyokai/NHK) pada Senin (25/1/2021), kapal-kapal penjaga pantai akan diizinkan untuk memaksa keluar kapal asing, dan menggunakan persenjataan jika kapal-kapal itu tidak mematuhinya mulai 1 Februari 2021.
Penjaga pantai juga akan memiliki kewenangan untuk merobohkan struktur-struktur yang dibangun oleh organisasi atau individu asing di perairan atau di pulau-pulau di bawah yurisdiksi China.