Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Terpidana Kasus Korupsi di Kemenkes

Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Terpidana kasus korupsi kegiatan fiktif di Kantor Kementerian Kesehatan, Nurdiana, diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menangkap terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan RI, bernama Nurdiana di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI, Jumat (22/1/2021).

Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM) di Kementerian Kesehatan RI.

Nurdiana dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Devi Sarah (terpidana lainnya) memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan fiktif di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes RI, sehingga menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp245,6 juta.

Ashari menyebut, Nurdiana ditangkap Kamis (21/1/2021)malam pukul 22.00 WIB.  Saat ditangkap terpidana kooperatif dan difasilitasi oleh pihak Ketua RT setempat dan disaksikan pula oleh tetangganya.

Pada tahun 2016, Mahkama Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar, maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.

Nurdiana telah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2015. Hingga akhirnya ditangkap Kamis (21/1/2921) di Komplek Departemen Kesehatan, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.

Ashari menambahkan, pada pukul 22.21 WIB malam, Nurdiana telah dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Selatan untuk proses eksekusi.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper