Bisnis.com, JAKARTA - Lamanya proses penyidikan dan belum tertangkapnya mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HAR) menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian publik pada 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, penyelesaian kasus Harun adalah utang yang harus diselesaikan guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.
Bahkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah mewacanakan dilakukannya persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa dalam sidang) terhadap Harun, apabila berkas perkara penyidikan perkara telah rampung, namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.
Selain Harun, KPK pada 9 Januari 2020 juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024, yaitu mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Kader PDIP yang juga mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang juga Kader PDIP.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Wahyu selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam perkara itu, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.
Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.