Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur DIY Terancam Dilaporkan ke Komnas HAM, Ada Apa?

Gubernur DIY Sri Sultan HB X disomasi karena menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Sri Sultan Hamengkubuwono/Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 yang diteken oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X mendapatkan kritik keras dari sejumlah pihak salah satunya dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY).

ARDY mengirim somasi terbuka pada Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Anggota ARDY yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jogja Yogi Zul Fadhli mengatakan bahwa peraturan ini membatasi jam untuk melakukan aksi dari 06.00 – 18.00 WIB.

Selain itu, ada beberapa tempat yang terlarang untuk melakukan aksi seperti depan Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro sampai radius 500 meter dari garis terluar.

“Laksana kado tahun baru, Gubernur menghadiahkan kepada warga bingkisan yang membahayakan bagi keberlanjutan demokrasi. Beleid ini mengandung sejumlah persoalan krusial,” kata Yogi, Selasa (19/1/2021).

Masalah pertama dalam Pergub tersebut yaitu keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengerjakan urusan-urusan sipil. Ada tiga area yang akan TNI kerjakan seperti wilayah koordinasi, pemantauan dan evaluasi penyampaian pendapat di muka umum.

Wilayah koordinasi berlangsung sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. “Sebenarnya, pelibatan serdadu dalam lingkungan sipil menggambarkan pembelotan terhadap mandat reformasi 1998. Seperti kita ketahui, pasca reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang dulunya berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI [Angkatan Bersenjata Republik Indonesia] sudah dihapuskan. Artinya, tugas prajurit hanya terkait dengan pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik,” ujar Yogi.

Yogi juga menjelaskan bahwa Gubernur DIY menutup diri dari kontrol publik dan kiritik melalui kedok pariwisata. Pergub ini memakai keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata sebagai konsiderasinya. Keputusan itu yang menjadi landasan pelarangan aksi di beberapa tempat.

“Celakanya, jantung kekuasaan yang hakikatnya pemali kalau luput dari pengawasan rakyat, terletak di sejumlah lokasi tersebut [Malioboro]. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DIY dan kantor Pemda Provinsi DIY sendiri, yang dibangun dengan duit rakyat, berada di kawasan Malioboro,” kata Yogi.

Dalam peringatan sewindu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) pada 30 Agustus 2020, Gubernur DIY pernah mengatakan bahwa introspeksi kritis mengharuskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kelapangan dada terhadap kritik konstruktif dari masyarakat.

Munculnya Pergub ini menunjukan bahwa Gubernur DIY tidak konsisten dengan ucapannya. “Pergub Nomor 1 tahun 2021 yang diterbitkan gubernur, justru bertolak belakang dengan maklumat yang dilafalkannya. Pergub tersebut kentara berpotensi membungkam kritik masyarakat kepada pemerintahan,” kata Yogi.

Merujuk pada UUK pasal 4 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf d membahas beberapa hal tentang kewajiban melaksanakan demokrasi. Sehubungan dengan ini, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga dijamin dan diakui oleh UUD 1945.

Selain itu, Indonesia sebagai negara telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005. UU tersebut membuat Indonesia tidak bisa sembarangan melancarkan pembatasan kebebasan berpendapat.

Cenderung Subjektif

Yogi juga menganggap Pergub ini cenderung subjektif dan tidak bertumpu pada pengalaman empirik yang kuat. “Sejauh ini, hampir tidak pernah terjadi unjuk rasa yang berbuntut ricuh. Aksi-aksi yang dilangsungkan oleh kelompok masyarakat sipil umpamanya, khususnya di seputar Malioboro, senantiasa berjalan adem ayem saja,” kata Yogi.

Anggota aliansi lain, Tri Wahyu juga menyatakan bahwa Pergub ini berpotensi semakin menurunkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) untuk Provinsi DIY. Mengutip data dari Badan Pusat Statistik Nasional, IDI DIY 2019 sebesar 80,67. Angka ini turun 0,15 poin dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami pakai data resmi negara. Penurunan IDI DIY berada di tiga variabel yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan dari diskriminasi, dan paristisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan. Pergub ini makin memperkuat penurunan nilai itu," papar Tri.

Melalui berbagai pertimbangan di atas, ARDY mendesak Sri Sultan HB X mencabut dan membatalkan segera Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021. Selanjutnya, ARDY juga meminta DPRD DIY sebagai lembaga perwakilan rakyat proaktif menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif.

Apabila sejak somasi dikirimkan Pergub tidak dicabut dan dibatakan, maka ARDY akan melaporkan Sri Sultan HB X pada Komnas HAM RI, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Menteri Dalam Negeri RI. Tidak menutup kemungkinan juga ARDY akan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021.

Terkait somasi dari ARDY, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan hal itu tidak masalah dan terbuka. Baskara mempersilahkan pihak yang tidak cocok dengan pergub, namun tujuannya yaitu menertibkan.

“Kami tidak melarang orang unjuk rasa. Orang berpendapat itu dijamin oleh undang-undang. Tapi kemudian untuk daerah-daerah tertentu diatur peraturan di atasnya tidak diperboolehkan, seperti dalam peraturan Menteri pariwisata. Kami kan sebetulnya menindaklanjuti permen saja,” kata Baskara di Kompleks Kepatihan DIY, Selasa (19/1/2021).

Baskara mengatakan bahwa aksi bisa di tempat lain, yang tidak dilarang dalam pergub. “Kalau diperlukan, kami para pejabat baik di DPRD maupun kepatihan ya nanti kami hadir untuk mendengarkan aspirasi. Kami sifatnya terbuka engga ada masalah. Orang berpendapat harus kami beri ruang,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sirojul Khafid
Sumber : Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper