Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Tegaskan Segera Deportasi Kristen Gray, Ini Alasannya

Kristen Antoinette Gray, Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang menetap di Bali sempat viral di Twitter lantaran mengajak WNA masuk ke Bali saat pandemi.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Bali bakal mendeportasi Kristen Antoinette Gray, Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang menetap di Bali.

Seperti diketahui, Gray sempat viral di media sosial Twitter lantaran unggahannya melalui akun @kristentootie yang mengajak warga negara asing atau WNA untuk masuk ke Bali. Gray dideportasi lantaran dianggap melanggar sejumlah ketentuan, terutama terkait dengan cuitannya tersebut.

"Tindak lanjut, WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran sebagaimana tersebut Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f UU 6/11 tentang Keimigrasian," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Dalam hal ini, cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, unggahan itu pun bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga Gray telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Pertama, kata Jamaruli, Gray menyebut provinsi bali ramah dengan kelompok Lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ). Selain itu, Gray menyebut akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi ini mudah.

"Gray juga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli.

Saat ini Gray masih ditahan sembari menunggu proses deportasi. "Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Jamaruli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper