Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR sepakat membentuk panitia kerja alias panja untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Untuk menindaklanjuti permasalahan Pilkada di atas, Komisi II akan membentuk panja evaluasi pelaksanan Pilkada 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (19/1/2021).
Pembentukan panja, kata dia, diperlukan karena dalam pelaksanaan Pilkada 2020, pihaknya masih menemukan 5 persoalan yang perlu dievaluasi. Pertama, masih terjadi pelanggaran dan sengketa Pilkada 2020.
Kedua, masih adanya indikasi praktik politik uang (money politic). Ketiga, masih ditemukan permasalahan dalam daftar pemilih tetap. Keempat, pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, dan lemahnya komunikasi dan koordinasi antara penyelenggara pemilu.
Meski demikian, Doli mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 relatif berhasil apalagi digelar di tengah pandemi Covid-19. "Kita semua patut berbangga, bahwa pilkada 2020 dilaksanakan secara baik," jelasnya.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada 2020 memang mendapat banyak sorotan karena dilaksanakan saat pandemi corona dan diduga terjadi kecurangan yang massif. Akibatnya, banyak pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Sampai dengan hari ini, data MK menunjukkan 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) telah diajukan sejak pengumuman pleno hasil Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.
Adapun persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) akan dimulai pada 26 Januari 2020.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa proses gugatan PHPKada masih dalam tahapan perbaikan permohonan, terutama untuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Sementara untuk gugatan PHPKada yang diajukan oleh calon bupati maupun wali kota, sudah ditutup.
Fajar menambahkan bahwa Permohonan yang lengkap akan diregistrasi pada 18 Januari 2021 dan akan disidangkan pada 26 Januari 2021.
"Sidang akan digelar secara online, tetapi tidak menutup kemungkinan digelar offline sekiranya diperlukan menurut Majelis Hakim, tentu dengan protokol kesahatan yang ketat," katanya.