Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

485 Penyelenggara Pilkada 2020 Positif Covid-19, 2 Ketua KPUD Meninggal

Penyelenggara Pilkada 2020 yang terpapar Covid-19 termasuk komisioner 40 orang, aparatur sipil negara 336 orang, dan badan adhoc pemilihan 2020 36 orang.
Pemilihan Kepala Daerah 2020 digelar serentak di 270 daerah menggunakan prinsip protokol kesehatan mencegah Covid-19, Rabu (9/12/2020)./ntara
Pemilihan Kepala Daerah 2020 digelar serentak di 270 daerah menggunakan prinsip protokol kesehatan mencegah Covid-19, Rabu (9/12/2020)./ntara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum melaporkan sedikitnya 485 orang penyelenggara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 terinfeksi Covid-19. Sebanyak 40 orang di antaranya merupakan komisioner KPU dan KPUD.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa saat penyelenggaraan pemilihan serentak 9 Desember 2020, sejumlah kalangan yang dilaporkan terpapar Covid-19.

“Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan ada juga staf dan ASN kami yang terppar Covid-19, Tapi alhamdulillah ini sudah kita data,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Penyelenggara Pilkada 2020 yang terpapar Covid-19 terdiri dari komisioner 40 orang, aparatur sipil negara 336 orang, badan adhoc pemilihan 2020 36 orang, serta pegawai seperti pramubakti, supir dan tenaga keamanan mencapai 26 orang. Total pegawai KPU ditambah badan adhoc yang terpapar virus Corona mencapai 485 orang.

Ilham menjelaskan, empat komisioner KPU yang ikut terinfeksi pandemi adalah Arief Budiman, Pramono Ubaid, Viryan Aziz dan Evi Novida. Dari keempatnya, Viryan masih menjadi isolasi mandiri.

Selain itu, dua ketua KPU daerah meninggal dunia akibat pandemi. Keduanya adalah Ketua KPU Tangerang Selatan Bambang Dwitoro dan Ketua KPU Kelly Mariana. “Mohon doanya agar beliau diterima di sisi Allah SWT,” tuturnya.

Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 sempat mengundang protes lantaran digelar di tengah pandemi. Penyelenggaraan pemilihan semula dijadwalkan pada 23 September 2020.

Adanya wabah membuat pesta demokrasi diundur menjadi 9 Desember 2020. Penyelenggara dan pemerintah berdalih telah mengundurkan waktu sesuai kesepakatan bersama.

Selain itu, pemerintah menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada dilangsungkan dengan menerapkan protokol Covid-19. Hasilnya 2,2 persen peserta dilaporkan melanggar prokes.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper