Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang sudah berlangsung pada 9 Desember tahun lalu.
Rencana evaluasi itu menjadi agenda dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Rapat terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada 2020," demikian kalimat yang tertulis dalam jadwal resmi DPR, Selasa (19/1/2021).
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada 2020 memang banyak mendapat banyak sorotan. Berbagai tuduhan mulai dari ketidaknetralan incumbent, pengerahan aparatur sipil negara, hingga politik uang atau money politics bermunculan usai gelaran pilkada usai.
Adanya dugaan kecurangan selama Pilkada 2020 itu kemudian memicu calon kepala daerah yang dinyatakan kalah untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHPKada) ke Mahakamah Konstitusi (MK)
Data MK menunjukkan 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) telah diajukan sejak pengumuman pleno hasil Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.
Adapun persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) akan dimulai pada 26 Januari 2020.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa proses gugatan PHPKada masih dalam tahapan perbaikan permohonan, terutama untuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Sementara untuk gugatan PHPKada yang diajukan oleh calon bupati maupun wali kota, sudah ditutup.
Fajar menambahkan bahwa Permohonan yang lengkap akan diregistrasi pada 18 Januari 2021 dan akan disidangkan pada 26 Januari 2021.