Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.
Gugatan PHPKada paling anyar diajukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Martinus Wagi dan Isak Bangri. Pengajuan permohonan PHPKada diajukan pada tanggal 6 Januari 2020 pukul 09.07 WIB.
Dikutip dari laman resmi MK, jumlah PHPKada tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada 2020, sejak tanggal 17 Desember 2020 lalu.
Dari sisi jumlah, permohonan PHPKada ini melonjak dibandingkan permohonan perselisihan hasil Pilkada tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing hanya 60 dan 72 PHPKada.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa proses gugatan PHPKada masih dalam tahapan perbaikan permohonan, terutama untuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Sementara untuk gugatan PHPKada yang diajukan oleh calon bupati maupun wali kota, sudah ditutup.
Fajar menambahkan bahwa permohonan yang lengkap akan diregistrasi pada 18 Januari 2021 dan akan disidangkan pada 26 Januari 2021.
"Sidang akan digelar secara online, tetapi tidak menutup kemungkinan digelar offline sekiranya diperlukan menurut Majelis Hakim, tentu dengan protokol kesahatan yang ketat," katanya kepada Bisnis, awal pekan ini.
Dalam catatan Bisnis permohonan sengketa yang cukup menonjol diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, serta gugatan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
Selain tiga gugatan calon walikota, MK juga menerima gugatan PHPKada dari lima pemilihan gubernur, dua di antaranya dari Sumatra Barat yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nasrul Abit - Indra Catri yang diusung Partai Gerindra serta paslon Mulyadi - Ali Mukhni yang merupakan paslon yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Sementara tiga gugatan lainnya diajukan oleh calon gubernur yang bertarung di Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bengkulu.
Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.
Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).
Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).