Bisnis, com, JAKARTA – Persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) akan dimulai pada 26 Januari 2020.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa proses gugatan PHPKada masih dalam tahapan perbaikan permohonan, terutama untuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Sementara untuk gugatan PHPKada yang diajukan oleh calon bupati maupun wali kota, sudah ditutup.
Fajar menambahkan bahwa Permohonan yang lengkap akan diregistrasi pada 18 Januari 2021 dan akan disidangkan pada 26 Januari 2021.
"Sidang akan digelar secara online, tetapi tidak menutup kemungkinan digelar offline sekiranya diperlukan menurut Majelis Hakim, tentu dengan protokol kesahatan yang ketat," katanya kepada Bisnis, Senin (4/1/2021).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar PHPKada diajukan oleh calon bupati (cabup) yakni sebanyak 114. Angka itu lebih banyak dibandingkan gugatan yang diajukan oleh calon wali kota sebanyak 14 gugatan maupun calon gubernur yang hanya 7 PHPkada.