Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Pilkada 2020 Mulai Disidang Akhir Januari

Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang diajukan oleh 135 calon kepala daerah.
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara-Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis, com, JAKARTA – Persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) akan dimulai pada 26 Januari 2020.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan bahwa proses gugatan PHPKada masih dalam tahapan perbaikan permohonan, terutama untuk sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Sementara untuk gugatan PHPKada yang diajukan oleh calon bupati maupun wali kota, sudah ditutup. 

Fajar menambahkan bahwa Permohonan yang lengkap akan diregistrasi pada 18 Januari 2021 dan akan disidangkan pada 26 Januari 2021. 

"Sidang akan digelar secara online, tetapi tidak menutup kemungkinan digelar offline sekiranya diperlukan menurut Majelis Hakim, tentu dengan protokol kesahatan yang ketat," katanya kepada Bisnis, Senin (4/1/2021).  

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak  pengumuman pleno hasil Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar PHPKada diajukan oleh calon bupati (cabup) yakni sebanyak 114. Angka itu lebih banyak dibandingkan gugatan yang diajukan oleh calon wali kota sebanyak 14 gugatan maupun calon gubernur yang hanya 7 PHPkada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper