Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin - Mujiaman mengklaim memiliki bukti keterlibatan Tri Rismaharini dalam pemenangan calon Paslon Eri Cahyadi-Armuji pada Pilkada Kota Surabaya 2020.
Penasihat Hukum Paslon Mahfud-Mujiaman, Veri Junaidi, mengatakan bahwa timnya punya keyakinan yang sangat kuat terhadap dalil-dalil permohonan bahwa pemilu konstitusional dan pemilihan yang adil tidak tercapai di Pilkada Kota Surabaya.
"Asas fairness-nya yang menjadi persoalan besar," kata Veri saat dihubungi Bisnis, Senin (4/1/2021).
Veri bahkan menyebut dalam Pilkada Surabaya itu nuansa intervensi dalam Pilkada Surabaya sangat kental. Sebab menurutnya kontestasi waktu itu bukan hanya antara Paslon 01 Eri Cahyadi - Armuji melawan 02 Machfud Arifin, tetapi juga melibatkan Pemerintah Kota Surabaya dan Wali Kota Tri Rismaharini.
Bukti-bukti keterlibatan Risma, kata Veri, sudah diserahkan ke MK. Salah satunya sosok Risma yang diduga menggunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Surabaya waktu itu dan tentunya telah terencana dengan sangat matang untuk mengampanyekan paslon nomor 1.
"[Buktinya] ada surat risma ke warga kota surabaya untuk memilih Eri, ada juga video terkait itu juga, serta beberapa video pertemuan mereka dengan warga," imbuhnya.
Bisnis belum berhasil menghubungi pihak Risma untuk mengonfirmasi tuduhan dari kubu Machfud-Mujiaman.
Namun demikian, perwakilan kubu Eri-Armuji, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Surabaya memgklaim telah memiliki segudang bukti untuk menyanggah tuduhan dari pihak Machfud-Mujiaman.
"Jadi segudang bukti sudah kami siapkan. Puluhan perkara juga sudah kita laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kita di MK," katanya belum lama ini.
Adapun dalam hitungan resmi KPU, Cak Machfud Arifin - Mujiaman yang diusung oleh koalisi partai gemuk hanya memperoleh 43 persen suara, terpaut jauh dari rivalnya Eri Cahyadi - Armuji yang meraup sebanyak 57 persen.