Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petakan Potensi Gangguan Pasca Pilkada, Ini Kata Tito Karnavian

Pasca pemungutan suara pemerintah memberikan perhatian kepada sejumlah daerah yang selisih suaranya berada di bawah 3 persen.
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Rapat itu membahasan data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan pemlihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah daerah yang selisih suara antar perserta pemilihan berada di bawah 3 persen. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan langkah itu diperlukan untuk meminimalkan potensi gangguan baik berupa gangguan konvensional atau gugatan.

"Pasca pemungutan suara ada beberapa daerah yang perlu kita perhatikan, karena perolehan suaranya antara pasangan calon di bawah 3 persen," kata Tito di Komisi II, Selasa (19/1/2021).

Tito menjelaskan di level pemilihan gubernur atau pilgub ada 4 daerah yang menjadi perharian pemerintah. Pertama adalah pilkada di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua, pilkada di Provinsi Jambi. Ketiga, pilkada di Sumatra Barat. Keempat, pilkada di Kalimantan Tengah.

Sementara di pemilihan wali kota, ada tiga daerah yang selesih suaranya di bawah 3 persen ketiganya yakni Kota Metro (Lampung), Samarinda, dan Kota Ternate.

"Ada 25 Kabupaten yang selisihnya di bawah 3 persen, di antaranya adalah Karimun, Sumba Barat, Mandailing Natal, Labuan Batu, Sumbawa dan Belu," imbuhnya.

Dalam catatan Bisnis, pelaksanaan Pilkada 2020 memang banyak mendapat banyak sorotan. Berbagai tuduhan mulai dari ketidaknetralan incumbent, pengerahan aparatur sipil negara, hingga politik uang atau money politics bermunculan usai gelaran pilkada usai.

Adanya dugaan kecurangan selama Pilkada 2020 kemudian memicu calon kepala daerah yang dinyatakan kalah untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHPKada) ke Mahakamah Konstitusi (MK) 

Data MK menunjukkan 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) telah diajukan sejak pengumuman pleno hasil Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Adapun persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) akan dimulai pada 26 Januari 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper