Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan salah satu isi laporan Komnas HAM soal investigasi terkait tewasnya enam Laskar FPI yang baru saja diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan tersebut, ungkap Mahfud, disebutkan bahwa ada Laskar FPI yang membawa senjata saat mengawal Rizieq Shihab.
"Bahwa ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud dalam jumpa pers yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Kamis (14/1/2021).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa dalam laporan Komnas HAM itu disebutkan peristiwa ini terjadi lantaran laskar FPI memancing polisi. Dia juga menyebut terdapat komando agar mobil polisi ditabrak.
"Bahkan kalau laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando, tunggu aja di situ, bawa putar-putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Komando, suara rekamannya. Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," ungkap Mahfud.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut
"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.
Dia menjelaskan indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. Hanya saja, dia menegaskan peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.
"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (8/1/2021), Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.
Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.
Kemudian, empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, dan diduga ditembak hingga tewas di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.