Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengirimkan nama calon Kapolri yang akan menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden Jokowi menunjuk Komjen Pol. Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim Polri sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menyerahkan Surat Presiden (Surpres) terkait pencalonan Kapolri.
"Tentu saja pemerintah sangat berharap proses ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya. Tadi disampaikan 20 hari, tapi kami berharap bisa lebih cepat dari itu," kata Pratikno saat menyampaikan keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Pemerintah, imbuhnya, berharap DPR bisa menyetujui usul yang disampaikan Presiden Jokowi terkait nama calon Kapolri yaitu Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Surpres terkait usulan nama calon Kapolri dari Presiden Jokowi telah resmi diterima DPR pada hari ini, Rabu (13/1/2021).
"DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan dapat segera mengetahui apakah kapolri yang diusulkan oleh Presiden mendapat persetujuan dari DPR," ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan mengungkapkan bahwa berdasarkan Surpres yang diterima, Presiden Jokowi mengusulkan calon tunggal untuk Kapolri.
"Surpres telah kami terima dari bapak Presiden, yang mana bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Drs. Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim Polri," ujarnya.
Puan mengungkapkan bahwa terhitung mulai hari ini hingga kurun 20 hari ke depan, DPR akan memproses persetujuan atas calon tunggal Kapolri yaitu Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sesuai mekanisme internal DPR.