Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Head of Finance atau Kepala Keuangan PT Corfina Capital, Agustina, terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Agustina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka manajer investasi PT Corfina Capital.
Menurutnya, alasan tim penyidik periksa Agustina yaitu untuk mengungkap aksi jual-beli saham yang dilakukan oleh pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa efek Indonesia (BEI).
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya," tuturnya, Senin (11/1).
Seperti diketahui, PT Corfina Capital adalah salah satu dari 13 tersangka manajer investasi dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung mengungkapkan 13 manajer investasi tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun.
PT Corfina Capital sendiri berdasarkan data dari Kejagung, telah menerima aliran uang dari PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp706 miliar melalui produk reksadana Corfina GP2PRS sebesar Rp446 miliar dan corfina equity syariah Rp260 miliar.