Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pelimpahan tahap I berkas kasus 13 tersangka Manajer Investasi (MI) ke Penuntut Umum terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan saat ini Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari berkas perkara 13 tersangka MI itu untuk menentukan apakah dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.
Jika dinyatakan lengkap, tim penyidik sudah siap melakukan pelimpahan tahap dua berupa 13 tersangka MI beserta alat bukti, agar perkara itu bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya, sudah tahap I ada di Dirtut berkas perkaranya. Cuma saya belum tahu apakah sudah P21 atau belum, masih dipelajari oleh penuntut umum," tutur Ali kepada Bisnis, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Seluruh perusahaan tersebut diduga menikmati aliran dana dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp16,81 triliun.
Baca Juga
Berikut daftar 13 tersangka manajer investasi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya:
1. PT PAN Arcadia Capital
2. PT OSO Manajemen Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management
5. PT Prospera Asset Manajemen
6. PT MNC Asset Management
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP Capital
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Corfina Capital
11. PT Treasure Fund Investama
12. PT Sinarmas Asset Management
13. PT Pool Advista Asset Management