Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma`ruf Amin mengapresiasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac ditetapkan suci dan halal. Meski begitu, penggunaannya baru diizinkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA).
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respon cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa (untuk) mendukung penanganan Covid ini,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2020).
“[Mulai] Dari penanganan ibadah, cara ibadah, pengurusan jenazah yang terkena Covid, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Namun demikian, Wapres menegaskan bahwa meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan Vaksin Sinovac masih tergantung keputusan BPOM.
“Keberlakuannya fatwa ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM, (tetapi) ini memang sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat.”
Lebih lanjut, Wapres berharap proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik karena merupakan penentu keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan segala dampaknya.
“Jadi masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan Covid-19, [dan] penanganan Covid-19 sekarang penentunya adalah vaksinasi,” ujarnya.
Di samping itu, Wapres juga mengingatkan setelah vaksinasi, penerapan protokol kesehatan juga harus tetap digalakkan.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh melaporkan kepada Wapres terkait proses sertifikasi halal Vaksin Sinovac yang telah diumumkan kepada publik setelah sebelumnya dilakukan sidang pleno Komisi Fatwa MUI pada Jum’at (8/1/2021).
Menurutnya, proses sertifikasi ini telah melalui rangkaian kegiatan yang panjang sejak Agustus 2020 dengan melibatkan berbagai pihak seperti PT Biofarma, BPOM, dan Kementerian Kesehatan.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pendalaman pada aspek syar’i-nya, Rapat Komisi Fatwa berkesimpulan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. ini hukumnya halal dan suci,” ungkapnya.
Adapun terkait aspek ketoyyibannya menurut Asrorun, Komisi Fatwa juga menetapkan mengenai kebolehan atau tidak penggunaan vaksin ini bergantung kepada hasil kajian dari BPOM.
“Fatwa utuhnya tetap akan dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan keputusannya,” imbuhnya.