Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan menyampaikan rekomendasi terkait peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa laporan dan rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya enam Laskar FPI yang disebut sebagai Peristiwa Karawang ini akan disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.
"Ini pun nanti laporannya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara karena tentu saja nanti akan ada hal-hal yang mesti ditindak lanjuti oleh para penegak hukum dalam kasus yang kita tangani," kata Taufan dalam konferensi pers pada Jumat (8/1/2021).
Taufan mengungkapkan jika mencermati Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tidak disebutkan secara persis pasal yang mengatur mekanisme maupun prosedur penyampaian laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM.
Namun, keputusan untuk menyampaikan hasil laporan dan rekomendasi Komnas HAM kali ini kepada Presiden Jokowi merujuk kepada prosedur yang telah dilakukan sebelumnya.
"Sama halnya dengan hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap perstiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi pada Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua yang disampaikan ke Presiden Jokowi," ujarnya.
Baca Juga
Adapun, Komnas HAM pada hari ini mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut Polri melakukan pelanggaran HAM berat terhadap empat anggota Laskar FPI.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut tim investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa ada empat anggota Laskar FPI yang ditembak secara membabi buta secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai Polisi.
Padahal, kata Chairul, keempat anggota Laskar FPI tersebut berada di dalam penguasaan Kepolisian, tetapi langsung ditembak di dalam kendaraan.
"Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat Laskar FPI," kata Anam.
Dia menjelaskan bahwa oknum anggota Polri yang menembak empat anggota Laskar FPI itu sempat menangkap keempatnya hidup-hidup di KM 50, tapi di sepanjang perjalanan ke arah Polda Metro Jaya, keempatnya ditembak di dalam mobil yang digunakan oknum Polri tersebut.
"Jadi di KM 50 ke atas, keempatnya masih hidup saat ditangkap. Namun terjadi penembakan dalam satu waktu, kemudian keempatnya ditemukan tewas di dalam mobil. Itu bentuk pelanggaran HAM," ujarnya.
Terkait dengan peristiwa tewasnya Laskar FPI, Komnas HAM pun menyampaikan sejumlah rekomendasi. Berikut ini rekomendasi Komnas HAM:
1. Peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B1759 PWQ dan avanza silver B2178 KJE.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.