Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah kantor PT FMK dan PT ANM terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (8/1/2021) di Gedung Patra Jasa yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT. ANM dan PT. FMK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Juliari selain merupakan salah satu kader utama PDI Perjuangan.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.