Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menitipkan pesan kepada Presiden Jokowi terkait nama calon Kapolri yang akan dipilih untuk menggantikan Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis yang akan segera memasuki masa pensiun.
ICW meminta Jokowi memilih calon Kapolri yang memiliki komitmen serius dalam pembenahan internal institusi Kepolisian, termasuk dalam penindakan kasus korupsi.
ICW menilai Kepolisian belum maksimal dalam kinerja pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu tugas mereka.
"Institusi Polri selama ini masih dipersepsikan negatif oleh publik, terutama berkaitan dengan komitmen untuk memberantas korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Kurnia mengatakan simpulan ini bukan tanpa dasar. Merujuk survei Lembaga Survei Indonesia pada awal Desember lalu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Kepolisian hanya berkisar 59,7 persen.
Temuan serupa juga terlihat pada survei ICW dan LSI pada 2018. Berdasarkan hasil survei, kata Kurnia, ditemukan bahwa potensi terbesar pungutan liar pelayanan birokrasi ada pada Kepolisian.
Baca Juga
Terkait kinerja pemberantasan korupsi, ICW mencatat sepanjang 2019 Kepolisian hanya mengerjakan 100 kasus rasuah dengan 209 tersangka. Capaian ini menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 162 kasus dengan 337 tersangka.
Menurut ICW, capaian ini berbanding terbalik dengan besarnya sumber daya dan anggaran Kepolisian. Jika dirunut, Kepolisian memiliki 535 kantor di seluruh Indonesia yang terdiri dari satu Bareskrim, 34 Polda, dan 500 Polres. Merujuk DIPA petikan tahun 2019, setiap Kepolisian memiliki target kasus yang jika dijumlah totalnya 1.205 kasus.
"Kondisi ini menggambarkan langkah penindakan Kepolisian belum menunjukkan hasil maksimal. Mestinya ada dorongan yang tegas dari Kapolri untuk meningkatkan performa Kepolisian dalam menangani perkara korupsi," kata Kurnia.
Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan Presiden Jokowi harus memilih calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang benar-benar memiliki komitmen serius dalam pembenahan internal institusi Kepolisian.
Setidaknya, kata dia, Presiden harus memasukkan indikator kompetensi dan integritas dalam menjaring kandidat. "Presiden juga mesti membuka akses informasi kepada masyarakat untuk mendapatkan penilaian terkait rekam jejak kandidat," ujar dia.
Menurut Kurnia, Presiden Jokowi dapat melibatkan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat potensi transaksi mencurigakan, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau mengecek hukuman disiplin internal yang pernah dijatuhkan selama ini.
"Publik tidak berharap praktik buruk pada tahun 2015 terulang tatkala Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK tak lama setelah Presiden merekomendasikannya kepada DPR," kata Kurnia.
Ketika itu, Budi Gunawan akhirnya lepas dari status tersangka setelah menang praperadilan.
Adapun, Presiden Jokowi disebut-sebut akan segera menyerahkan nama calon Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto, lembaganya telah menyerahkan usulan nama-nama calon pada Kamis kemarin, 7 Januari 2021. "Sekarang sudah di tangan Presiden, tinggal Presiden memilih siapa," kata Wahyu kepada Tempo (8/1/2021).