Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR ikut menanggapi isu tentang pergantian Kapolri dan Wakapolri yang akan dilakukan sepaket.
Isu itu sebelumnya dilontarkan Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan bahwa Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Negara tidak mengatur tentang paket Kapolri-Wakapolri. Namun dia menyebut bisa saja penunjukkannya dilakukan secara berturut-turut.
"Bahwa nanti setelah ada Kapolri baru yang menjabat kemudian diangkat Wakapolri itu sepenuhnya ranah eksekutif di bawah Presiden," kata Arsul dikutip dari Tempo, Kamis (7/1/2021).
Arsul mengungkapkan bahwa DPR tidak dalam posisi untuk menyikapi isu paket Kapolri-Wakapolri tersebut. Dia juga tak menanggapi nama-nama yang disebut menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
Mantan Sekjen PPP itu memperkirakan Presiden Jokowi akan mengirim surat ihwal pergantian Kapolri kepada DPR pada awal pekan depan. Senin mendatang, 11 Januari 2021, DPR akan kembali memasuki masa sidang setelah reses.
"Sekali lagi posisi DPR adalah posisi menunggu siapa yang akan diajukan ke DPR sebagai calon Kapolri," ujar Arsul Sani.
Presidium IPW Neta S Pane sebelumnya menyebut ada gagasan di lingkungan Istana untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri.
Skemanya yakni mengangkat Wakapolri saat ini, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menjadi Kapolri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakapolri.