Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Kapolri dan Wakapolri akan Ditunjuk Sepaket, Ini Kata DPR

Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Negara tidak mengatur tentang paket Kapolri-Wakapolri.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani./Antara
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR ikut menanggapi isu tentang pergantian Kapolri dan Wakapolri yang akan dilakukan sepaket.

Isu itu sebelumnya dilontarkan Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan bahwa Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Negara tidak mengatur tentang paket Kapolri-Wakapolri. Namun dia menyebut bisa saja penunjukkannya dilakukan secara berturut-turut.

"Bahwa nanti setelah ada Kapolri baru yang menjabat kemudian diangkat Wakapolri itu sepenuhnya ranah eksekutif di bawah Presiden," kata Arsul dikutip dari Tempo, Kamis (7/1/2021).

Arsul mengungkapkan bahwa DPR tidak dalam posisi untuk menyikapi isu paket Kapolri-Wakapolri tersebut. Dia juga tak menanggapi nama-nama yang disebut menjadi kandidat kuat pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.

Mantan Sekjen PPP itu memperkirakan Presiden Jokowi akan mengirim surat ihwal pergantian Kapolri kepada DPR pada awal pekan depan. Senin mendatang, 11 Januari 2021, DPR akan kembali memasuki masa sidang setelah reses.

"Sekali lagi posisi DPR adalah posisi menunggu siapa yang akan diajukan ke DPR sebagai calon Kapolri," ujar Arsul Sani.

Presidium IPW Neta S Pane sebelumnya menyebut ada gagasan di lingkungan Istana untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri. 

Skemanya yakni mengangkat Wakapolri saat ini, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menjadi Kapolri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper