Bisnis.com, JAKARTA - Iran mengajukan permintaan penangkapan atas Presiden AS, Donald Trump melalui jaringan polisi internasional (Interpol).
Juru bicara pengadilan Iran, Gholamhossein Esmaili mengumumkan pada konferensi pers bahwa Iran telah meminta organisasi polisi internasional untuk menangkap Trump dan 47 pejabat Amerika lainnya. Mereka diidentifikasi berperan dalam pembunuhan jenderal tinggi Qassem Soleimani tahun lalu.
"Republik Islam Iran sangat serius menindaklanjuti, mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini," kata Esmaili kepada wartawan seperti dikutip Aljazeera.com, Kamis (7/1/2021).
Soleimani, jenderal tertinggi Iran yang memimpin pasukan operasi luar negeri Korps Pengawal Revolusi Islam, dibunuh pada 3 Januari 2020. Pembunuhan itu dilakukan melalui serangan pesawat tak berawak di Baghdad, Irak, yang diperintahkan langsung oleh Trump.
Pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional oleh Agnes Callamard, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang eksekusi di luar jalur hukum dan tindakan sewenang-wenang.
Permintaan Iran itu merupakan yang kedua untuk perintah penangkapan Trump dan puluhan pejabat Pentagon dan Komando Pusat AS.
Pada Juni tahun lalu, Jaksa Teheran, Ali Alqasimehr mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan puluhan pejabat AS yang mengatakan mereka menghadapi 'tuduhan pembunuhan dan terorisme'.
Baca Juga
Akan tetapi Interpol yang berbasis di Prancis menolak permintaan Iran dengan mengatakan konstitusi melarangnya melakukan "intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras".
Pembicaraan baru untuk menuntut Trump dan pejabat AS lainnya datang sebagai bagian dari janji Iran untuk balas dendam atas kematian Soleimani satu tahun setelah pembunuhannya.
Surat permintaan itu diajukan tak lama sebelum Trump harus meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sesuatu yang diharapkan Iran dapat meningkatkan peluang Trump untuk menghadapi konsekuensi hukum.
Dalam sebuah upacara di Teheran untuk menandai ulang tahun pembunuhan Soleimani, kepala kehakiman Ebrahim Raisi mengatakan Trump adalah target utama penuntutan dan tidak boleh kebal karena status politiknya. “Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir,” katanya.