Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Darurat Covid-19: Bukan PSBB tapi PPKM. Ini Penjelasan dari Pemerintah

PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tidak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi gerak publik di tengah pandemi Covid-19, melainkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari. Cakupannya adalah regional Jawa dan kabupaten/kota dengan parameter tertentu.

“Pertama ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat. Kedua, masyarakat jangan panik. Ketiga, kegiatan ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa saat ini, kasus aktif Covid-19 di Indonesia berjumlah 112.593 jiwa. Dari total tersebut, meninggal dunia 23.295 jiwa dan 652.513 orang sembuh.

Ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan PPKM. Jika Salah satu syarat tersebut, pengetatan bisa dilakukan.

Semuanya adalah tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” jelasnya.

Airlangga menuturkan bahwa kebijakan ini berlaku dengan target jumlah kasus akhir bisa turun maksimal 50 persen.

Dalam materi yang dia paparkan, pembatasan dapat diperpanjang jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan. Ini dilihat dari evaluasi dan monitoring secara harian.

Dasar hukumnya adalah PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri 1/2021.

“Instruksi Mendagri sudah diterbitkan. Gubernur daerah-daerah tersebut akan berikan surat edaran. Yang sudah terbitkan adalah Bali kemarin. Hari ini direncanakan Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper