Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi bagi Pelanggar PPKM Jawa-Bali Diserahkan ke Peraturan Daerah

Pelanggaran PPKM di Jawa dan Bali dapat dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo - Istimewa
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi terhadap pelanggaran aturan baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan diserahkan kepada kebijakan di setiap daerah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui konferensi pers virtual pada Kamis (7/1/2021).

“Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah, mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah. Itu adalah kesepakatan di setiap daerah,” kata Doni.

Untuk itu, Doni juga meminta setiap komunitas di tengah masyarakat melakukan penyesuaian terhadap aturan baru ini dengan menyusun SOP dalam penyelenggaraan kegiatannya.

Kendati demikian, Doni menjelaskan pelanggaran pembatasan kegiatan dapat dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bisa disanksi pidana kurungan badan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta kepala daerah segera menyiapkan Peraturan Daerah, baik berupa Peraturan Gubernur maupun Peraturan Kepala Daerah untuk menyesuaikan kebijakan ini.

Saat ini, Gubernur Bali telah menyusun SE Gubernur Bali. Rencananya, DKI juga akan segera merilis aturan PPKM pada hari ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di beberapa kabupaten/kota di Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

Namun, aturan ini tidak berarti berlaku pada seluruh Jawa dan Bali, tetapi hanya kota/kabupaten yang termasuk pada empat kriteria yakni pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen.

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen

Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Beberapa daerah yang telah ditentukan di antaranya adalah seluruh DKI Jakarta, Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya), Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan).

Selain itu, Jawa Tengah (Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo), Jawa Timur (Surabaya dan Malang), dan Bali (Kabupaten Badung, Kota Denpasar).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper