Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19).
PPKM akan diterapkan di beberapa kabupaten/kota di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1/2021).
Presiden Jokowi menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, terutama untuk 23 kabupaten/kota dengan empat parameter yang ditetapkan berdasarkan data bulan Desember.
Penerapan PPKM ini dilakukan di provinsi Jawa-Bali secara mikro dengan memberlakukan pengawasan ketat terhadap penerapam protokol kesehatan.
Adapun, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, pada hari ini sejumlah Gubernur akan menghadiri agenda diskusi untuk membahas mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan diberlakukannya kebijakan itu ialah karena penambahan kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam sepekan terakhir.
Baca Juga
Pada akhir Desember dia menyebut penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan, sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiiki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen," kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers yang ditayangkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Mengacu pada kondisi tersebut, dia menyatakan pemerintah telah memutuskan kriteria untuk daerah yang perlu menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Hal ini sesai dengan undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020 terkait mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini bukan pelarangan ya, tapi pembatasan," jelasnya.
Kriteria yang dimaksud meliputi, pertama, tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 perse.
Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen serta keempat tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.