Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk regional Jawa dan Bali. Berlaku selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari, tujuannya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Bali sudah mengeluarkan instruksi pembatasan. DKI Jakarta akan menerbitkan hari ini, Kamis (7/1/2021). Dia memastikan tidak semua pulau Jawa dan Bali menerapkannya.
Ada beberapa kriteria apabila daerah melakukan pembatasan kegiatan. Jika salah satu syarat tersebut, pengetatan bisa dilakukan.
Kriterianya adalaha tingkat kematian ada di atas rata-rata nasional atau di atas 3 persen. kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82 persen, kasus aktif di atas 14 presen, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
“DKI Jakarta seluruh wilayah. Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya,” katanya melalui diskusi virtual.
Airlangga menjelaskan bahwa Banten prioritasnya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga
Jawa Tengah untuk wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya. Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Lalu Jawa Timur untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Terakhir Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar serta sekitarnya.
“Apa yang diatur tidak menghalangi kegiatan. Jadi faktor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital, serta kebutuhan sehari-hari seluruhnya bisa berjalan,” jelas Airlangga.