Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengaku pembatasan aktivitas masyarakat (PSBB) seharusnya dilakukan sebelum libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan Budi pada YouTube Najwa Shihab yang berjudul "Beres-beres Kursi Menkes: Budi Gunadi Sadikin, Pengisi Kursi Kosong Menkes". Awalnya, presenter Najwa Shihab bertanya terkait efektivitas penerapan PSSB terbaru Jawa-Bali yang akan berlangsung 11-25 Januari 2021.
"Apa pun yang kita lakukan, pasti lebih baik dari yang sebelumnya," ungkap Budi Gunadi seperti dikutip Kamis (7/1/2021).
Budi menjelaskan sebenarnya dia menginginkan PSSB Jawa-Bali sudah diberlakukan dari awal Desember 2020. Hal itu dikarenakan tren kenaikan angka positif Covid-19 yang selalu terjadi setelah libur panjang.
Namun, keputusan tersebut tidak bisa dilakukan karena dia baru dilantik sebagai Menkes menggantikan Terawan Agus Putranto setelah periode tersebut.
"Jadi kalau di mata saya, sudah akan terjadi [kenaikan kasus positif]. Kita lebih baik konsentrasi bagaimana kita menghadapi kalau ini terjadi," ungkap mantan Dirut Bank Mandiri tersebut.
Baca Juga
Melalui video tersebut, Budi juga mengungkapkan persiapan menghadapi gelombang kenaikan positif Covid-19 yang diperkirakan terjadi minggu kedua dan ketiga Januari 2021.
Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah ini telah menaikkan kapasitas ruang perawatan untuk penderita Covid-19 sebesar 20 hingga 30 persen di seluruh rumah sakit.
Selain itu, Budi Gunadi juga mempersiapkan tenaga kesehatan salah satunya dengan cara mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan dua hari setelah dia menjabat sebagai Menkes.
Bagi dokter dan perawat untuk mendapatkan STR, mereka akan melalui uji kompetensi terlebih dahulu.Perawat saja ada 10.000 orang yang tertunda penerimaan STR-nya.
"Itu banyak yang pending, perawat aja ada 10.000 di situ padahal kita butuh banyak perawat itu. Kita untuk masa pandemi ini kita cabut dulu, sehingga mereka bisa masuk," jelas Budi.
Budi mengaku pencabutan Kepmenkes merupakan kebutuhan mendesak dalam jangka pendek. Namun, hal itu harus dilakukan karena lonjakan kasus positif Covid-19 sudah di depan mata.
Seperti diketahui, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Pulau Jawa dan Bali. PPKM Jawa-Bali ini mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
PPKM akan diterapkan di beberapa kabupaten/kota di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1/2021).