Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Pulau Jawa dan Bali. PPKM Jawa-Bali ini mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
PPKM akan diterapkan di beberapa kabupaten/kota di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1/2021).
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, yang juga menjadi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), mengatakan keputusan tersebut diambil dengan melihat parameter yang telah ditetapkan.
"Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini juga sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," kata Airlangga usai hasil rapat terbatas melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Berikut 5 fakta PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021:
1. Penambahan Kasus Akhir Desember
Pada akhir Desember, Airlangga menyebutkan bahwa penambahan kasus mencapai 48.434 kasus dalam kurun satu pekan. Sedangkan pada awal Januari meningkat menjadi 51.986 dalam kurun satu pekan.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya 54 kabupaten/kota yang memiliki risiko tinggi, 380 kabupaten/kota risiko sedang dan 57 kabupaten/kota risiko rendah, dan 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.
"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi dan ICU, serta terkait positivity rate atau kasus aktif, di mana secara nasional kasus aktif sekitar 14,2 persen," kata Airlangga.
2. Sesuai Dengan Parameter
Airlangga menuturkan bahwa pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter penanganan Covid-19.
Parameter tersebut meliputi empat hal, yaitu, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat nasional atau di atas 3 persen. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen.
Berikutnya, tingkat aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
3. Ketentuan Pembatasan
Penerapan pembatasan kegiatan meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from (WFH) 75 persen, kegiatan belajar dilakukan secara daring (online), kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.
Selanjutnya pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian, makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Berikutnya, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Terakhir, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.
4. Kondisi DKI Jakarta Hingga Yogyakarta
Airlangga mengatakan penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, sebab di seluruh provinsi tersebut telah memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Dia memaparkan bahwa DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur memiliki bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur di atas 70 persen.
Selain itu Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta memiliki kasus aktif di atas rata-rata nasional dan kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Jawa Timur memiliki kondisi khusus dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," ucapnya.
5. Pembatasan Dikawal Operasi Yustisi
Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
Selain itu, untuk mengawal penerapan pembatasan ini, yaitu dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat kepolisian, dan TNI.
Airlangga menuturkan bahwa pembatasan mobilitas di kota-kota yang sudah ditetapkan pemerintah, akan dimonitor secara ketat dan terus dilakukan evaluasi.
6. Beda Nama Isi Serupa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serupa dengan PSBB yang sebelumnya menjadi cara pemerintah mengendalikan virus Corona. Istilah PPKM baru diumumkan hari ini, Kamis (7/1/2020).