Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengirimkan SMS blast kepada para tenaga kesehatan sebagai penerima pertama vaksin virus Corona.
SMS tersebut terintegrasi dengan program Peduli Lindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Untuk alur penerima vaksinasi Covid-19, dia menjelaskan, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid. Dari SMS tersebut, penerima vaksin akan melakukan verifikasi.
Selanjutnya, kata Siti Nadia, penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," jelasnya dalam keterangan resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (4/1/2021).
Proses registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem seperti mengkonfirmasi domisili, serta pengecekan sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.
Baca Juga
Bila peserta tidak melakukan verifikasi ulang, maka akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Karena itu, Nadia berharap masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang.
“Karena vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing,” tegasnya.
Nadia pun mengatakan bahwa pemerintah bakal memastikan data para penerima vaksin tetap aman. "Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah," ujar Nadia.
Adapun, pengelolaan data didasarkan pada peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020. Perinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.