Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mempersiapkan program vaksinasi virus Corona atau Covid-19 untuk 181,5 juta jiwa penduduk hingga 15 bulan ke depan. Lantas, bagaimana dengan alur penerima vaksinasi tersebut?
Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid. Penerima vaksin kemudian akan melakukan verifikasi.
Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan," jelasnya Siti Nadia dalam keterangan resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (4/1/2021).
Menurutnya, proses registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem. Seperti mengonfirmasikan domisili, serta pengecekan sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.
Bila peserta tidak melakukan verifikasi ulang, maka akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Oleh karena itu, Siti Nadia berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam tahapan vaksinasi tersebut.
Baca Juga
"Karena vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarganya masing-masing," ujarnya.
Adapun, pada saat ini masyarakat telah menerima pemberitahuan dari pemerintah berupa SMS notifikasi. Siti Nadia menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi dengan program Peduli Lindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Dia pun menegaskan keamanan data penerima vaksin Covid-19. Keamanan itu bahkan dijamin oleh pemerintah. Data pribadi, jelasnya, tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
"Dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020," jelasnya.