Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Penerima Vaksin Hanya untuk Penanganan Covid, Tidak Diobral!

data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan seperti diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Ilustrasi/Bloomberg
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat penerima vaksin diminta tidak khawatir data mereka akan diobral atau dilupakan aspek keamanannya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah.

Selain itu, pengelolaannya juga dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yakni Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020.

“Pertama perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Kedua, sambungnya, data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan seperti diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketiga data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Lebih lanjut, Nadia menyampaikan alur singkat proses verifikasi dan registrasi penerima vaksinasi Covid-19.

“Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim [yaitu] Peduli Covid,” ujarnya.

Kemudian, penerima vaksin akan melakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk menyatakan status kesehatannya serta memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Untuk daerah dengan kendala jaringan, proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas penanganan Covid-19 di kecamatan.

Nadia menilai proses registrasi ini menjadi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengkonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

“Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di kecamatan. Kami akan mengumumkan kemudian untuk alur yang lebih detail,” jelasnya.

Program vaksinasi yang dijadwalkan berlangsung dalam kurun 15 bulan akan menyasar 181,5 juta jiwa atau seluruh penduduk Indonesia.

Kendati program ini akan segera dilaksanakan, pemerintah mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper